Pelatihan Pengenalan Konsep dan Praktis Terbaik : EPR - Produsen menerapkan Produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 (PermenLHK 75/2019)
tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen menjadi payung hukum bagi
pemerintah guna mendorong para produsen agar terus mengembangkan inovasi
terhadap produk yang dihasilkannya secara bertanggung jawab dan sejalan dengan
prinsip ekonomi sirkular.
Dalam hal
mewujudkan visi PermenLHK 75/2019, pengurangan sampah oleh produsen
dilaksanakan dengan 3 prinsip yaitu Pembatasan Timbulan Sampah, Pendauran Ulang
Sampah, dan Pemanfaatan Kembali sampah, atau biasa kita kenal dengan 3R
(Reduce, Reuse, dan Recycle).
Untuk mendukung
pelaksanaan PermenLHK 75/2019 berjalan baik, selain performa sumber daya
manusia yang berkapabilitas, juga perlu dibangun sistem yang bisa mengakomodir
peraturan dimaksud.
Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Kementerian
Infrastruktur dan Pengelolaan Air Belanda menyelenggarakan Pelatihan Extended
Producer Responsibility (EPR). Tidak kurang dari 35 peserta dari Direktorat
Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK
(Ditjen. PSLB3) dan beberapa perwakilan dari pemerintah daerah mengikuti
pelatihan selama 2 hari pada tanggal 6-7 November 2023 di Jakarta.
Sebagai upaya
memaksimalkan penerapan EPR di Indonesia, Konsep EPR, best practices dari EPR dan
implementasinya di negara Belanda dan beberapa negara lainnya di ASEAN
dikenalkan. Mr. Tjaco Twigt dari
Minderoo Foundation dan Fariz Azhar Hadiyan dari kibumi.id. menjadi trainer
pada pelatihan ini.
Pada kesempatan
ini pula, Ujang Solihin Sidik selaku Kepala Sub Direktorat Tata Laksana
Produsen KLHK menyampaikan adanya kebijakan Phasing Out dalam PermenLHK 75/2019
terhadap arahan penyesuaian ukuran kemasan, wadah dan produk yang harus menjadi
perhatian Produsen.
“3 Pelarangan
seperti penggunaan material PVC dan PS serta fleksibel plastic (saset) bagi
produsen sektor manufaktur, pelarangan penggunaan kantong belanja plastik
sekali pakai bagi produsen sektor ritel, dan pelarangan penggunaan kantong
belanja plastik sekali pakai, alat makan minum sekali pakai termasuk sendok,
garpu dan sedotan sekali pakai bagi produsen sektor jasa dan minuman. Semuanya
itu berlaku efektif di tahun 2030” ujar Uso.