Pelatihan Pengenalan Konsep dan Praktis Terbaik : EPR - Produsen menerapkan Produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan

 2023-11-27 15:40:41    BERITA

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 (PermenLHK 75/2019) tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen menjadi payung hukum bagi pemerintah guna mendorong para produsen agar terus mengembangkan inovasi terhadap produk yang dihasilkannya secara bertanggung jawab dan sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular.

Dalam hal mewujudkan visi PermenLHK 75/2019, pengurangan sampah oleh produsen dilaksanakan dengan 3 prinsip yaitu Pembatasan Timbulan Sampah, Pendauran Ulang Sampah, dan Pemanfaatan Kembali sampah, atau biasa kita kenal dengan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle).

Untuk mendukung pelaksanaan PermenLHK 75/2019 berjalan baik, selain performa sumber daya manusia yang berkapabilitas, juga perlu dibangun sistem yang bisa mengakomodir peraturan dimaksud.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Kementerian Infrastruktur dan Pengelolaan Air Belanda menyelenggarakan Pelatihan Extended Producer Responsibility (EPR). Tidak kurang dari 35 peserta dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK (Ditjen. PSLB3) dan beberapa perwakilan dari pemerintah daerah mengikuti pelatihan selama 2 hari pada tanggal 6-7 November 2023 di Jakarta.

Sebagai upaya memaksimalkan penerapan EPR di Indonesia, Konsep EPR, best practices dari EPR dan implementasinya di negara Belanda dan beberapa negara lainnya di ASEAN dikenalkan.  Mr. Tjaco Twigt dari Minderoo Foundation dan Fariz Azhar Hadiyan dari kibumi.id. menjadi trainer pada pelatihan ini.

Pada kesempatan ini pula, Ujang Solihin Sidik selaku Kepala Sub Direktorat Tata Laksana Produsen KLHK menyampaikan adanya kebijakan Phasing Out dalam PermenLHK 75/2019 terhadap arahan penyesuaian ukuran kemasan, wadah dan produk yang harus menjadi perhatian Produsen.

“3 Pelarangan seperti penggunaan material PVC dan PS serta fleksibel plastic (saset) bagi produsen sektor manufaktur, pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai bagi produsen sektor ritel, dan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai, alat makan minum sekali pakai termasuk sendok, garpu dan sedotan sekali pakai bagi produsen sektor jasa dan minuman. Semuanya itu berlaku efektif di tahun 2030” ujar Uso.