IMPLEMENTASI PERMENHUT P.75/2019, KLHK APRESIASI PRODUSEN DALAM PELAKSANAAN PETA JALAN PENGURANGAN SAMPAH

 2024-12-09 11:17:02    BERITA

Jakarta, 7 Oktober 2024 - Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) memberikan apresiasi kepada Produsen bidang usaha manufaktur, pemegang ritel dan jasa makanan/minuman yang telah berkomitmen dalam melaksanakan peta jalan pengurangan sampah. Acara ini bertempat di The Westin Jakarta, pada Senin, 7 Oktober 2024. Sekitar 300 mitra yang terdiri dari jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup KLHK, 70 perwakilan kementerian/lembaga, 12 perwakilan pemerintah daerah, 13 mitra pembangunan, 97 produsen, 30 asosiasi produsen, 32 sociopreneur, dan 53 bank sampah, hadir pada acara ini.

Permasalahan sampah di Indonesia belum selesai, bahkan semakin kompleks dengan magnitude yang semakin besar. Data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tercatat sekitar 38,6 juta ton, jumlah timbulan sampah pada tahun 2023. Jumlah ini berasal dari 365 kabupaten/kota di Indonesia yang melaporkan jumlah timbulan sampahnya. Jika seluruh 514 kabupaten/kota ikut melaporkan, maka kemungkinan jumlah timbulan sampah nasional bisa mencapai 64,6 juta ton. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan sampah dari sumber dan penerapan prinsip ekonomi sirkular, serta pengenaan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility / EPR). Jika kebijakan dan upaya luar biasa tidak dilakukan atau sebatas business as usual saja, maka diperkirakan komposisi sampah plastik akan bertambah dua kali lipat dari 19,21% pada 2023 menjadi 38,42% pada 2050. Akibatnya, semakin banyak sampah plastik yang mencemari ekosistem daratan maupun perairan yang mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan manusia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dalam arahannya menyampaikan bahwa, Pemerintah Indonesia mempunyai beberapa kebijakan yang bersifat progresif dan berani dengan menetapkan target ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Nasional. Target ambisius lainnya adalah pengurangan sampah plastik yang bocor ke laut sebesar 70% pada 2025, sesuai amanat Peraturan Presiden No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut serta target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30% dari timbulan sampah pada 2029,” lanjutnya.

Rosa Vivien Rahmawati, Direktur Jenderal PSLB3 dalam laporannya menyebutkan perkembangan industri fast-moving consumer good menunjukkan pertumbuhan yang stabil beberapa tahun terakhir. Kestabilan ini disebabkan tingginya permintaan konsumen dalam negeri dan perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari belanja rumah tangga di Indonesia pada triwulan I tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan sebesar sembilan persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023. “Di satu sisi pertumbuhan ini menggembirakan untuk sektor penerimaan negara, namun di sisi lain menimbulkan peningkatan jumlah sampah dari sisa produk dan kemasan, yang berpotensi mencemarkan lingkungan”, katanya.

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 15, secara jelas mengamanatkan produsen untuk mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya dengan tujuan menyeimbangkan antara pertumbuhan sektor ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen sebagai produk turunannya, menerapkan pendekatan full life-cycle of plastic mulai dari desain produk, produksi, distribusi, dan pengelolaan sampah pasca konsumsi. Peraturan tersebut juga mengatur pembatasan secara bertahap penggunaan beberapa jenis plastik sekali pakai (single-use plastics) seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, wadah styrofoam, dan alat makan/minum (cutleries) pada usaha ritel dan jasa makanan dan minuman. Tercatat sampai Agustus 2024, terdapat 2 provinsi, 45 kota, dan 67 kabupaten yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan/atau pembatasan plastik sekali pakai. Vivien menyampaikan, “sebanyak 52 produsen telah menyusun peta jalan pengurangan sampah, dan kami telah melakukan verifikasi dokumen maupun lapangan secara terintegrasi terhadap komitmen, implementasi dan mitra pengelola sampah, sehingga pada hari ini didapatkan 20 produsen yang akan menerima Apresiasi dari Ibu Menteri.”  


Bersamaan dengan kegiatan ini digelar talkshow bertema Sustainable Business menuju Zero Waste Zero Emission, yang akan menyampaikan strategi dan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission di bidang persampahan. Talkshow ini menghadirkan pembicara perwakilan dari Uni Eropa, perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), perwakilan Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Direktur Pengurangan Sampah dari Ditjen PSLB3, KLHK


Pemberian Apresiasi atas Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah Tahun 2024 dan Talkshow Sustainable Business menuju Zero Waste Zero Emission ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat pentingnya melakukan pengelolaan sampah yang lebih baik, dengan menyeimbangkan antara pendekatan hulu dan hilir melalui penerapan 3R, EPR, circular economy, dan industrialisasi pengolahan sampah.