DUKUNG PENGELOLAAN SAMPAH BERKELANJUTAN, KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP SERAH TERIMA FASILITAS OPERASIONAL BANK SAMPAH INDUK KABUPATEN TEGAL
Jakarta - Dalam rangka akselerasi penyelesaian permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI melalui Direktorat Pengurangan Sampah melakukan Serah Terima Fasilitas Operasional Bank Sampah Induk (BSI) Kabupaten Tegal. Kegiatan ini bertempat di Desa Kagok, Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah, pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024. Acara dihadiri oleh kurang lebih lima puluh undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Kepala Desa, Camat dan para pengelola bank sampah, offtaker setempat, serta komunitas dan perwakilan CLOCC (Clean Oceans through Clean Communities) – InSWA (Indonesia Solid Waste Association). Acara ini berisi penandatanganan dokumen berita acara serah terima fasilitas operasional Bank Sampah Induk Kabupaten Tegal serta dokumen penitipan barang milik negara (BMN) dalam rangka fasilitas pengelolaan sampah melalui BSI Kabupaten Tegal.
Gambar 1. Serah Terima Operasional Fasilitas Bank Sampah Induk Kabupaten Tegal
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Muchtar Mawardi dalam laporannya menyampaikan beberapa capaian dan kendala serta dukungan dari parapihak dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal. Menurutnya, tantangan terberat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan pencemaran. “Dari ketiga masalah tersebut, isu sampah menjadi salah satu penyebabnya”, kata Muchtar.
Jumlah timbulan sampah yang selalu meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk serta gaya hidup. Tingkat pengumpulan sampah rendah, sehingga masih banyak sampah yang bocor ke lingkungan. Pengelolaan sampah belum menjadi isu prioritas daerah. Sehingga anggaran yang digelontorkan untuk pengelolaan sampah kurang dari 1% APBD. Kurang dari 1% orang yang paham tentang pengelolaan sampah, namun hampir 100% orang membuang sampah.
Gambar 2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Muchtar Mawardi
Dalam laporannya, Muchtar Mawardi menyebutkan bahwa volume timbulan sampah di Kabupaten Tegal telah mencapai 670ton perhari. Dari hasil survey timbulan sampah terbaru yang dilakukan pada Bulan Juli 2024 lalu oleh Tim InSWA, diketahui bahwa volume sampah yang masuk ke TPA Penujah sebesar 312ton perhari. Sedangkan sampah yang terkelola melalui industri daur ulang sebesar 112ton perhari. “Artinya masih ada sampah belum terkelola, yang masuk ke lingkungan, “katanya.
Penyelesaian permasalahan sampah di Kabupaten Tegal membutuhkan dukungan semua pihak. Pengelolaan sampah dari hulu ke hilir masih menjadi PR besar bagi Kabupaten Tegal, karena TPA yang ada saat ini sudah over kapasitas sejak tahun 2018. Dengan adanya fasilitas operasional Bank Sampah Induk Kabupaten Tegal, maka pengelolaan sampah di sini menuju ke arah yang positif selaras dengan visi pengelolaan sampah Kabupaten Tegal yang Bersih, Berbudaya dan Menakjubkan. “Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal, kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup,” lanjut Muchtar.
Gambar 3. Direktur Pengurangan Sampah, Vinda Damayanti Ansjar
Direktur Pengurangan Sampah, Vinda Damayanti Ansjar dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “berdasarkan data pada Global Waste Management Outlook 2024, masih terdapat 38% sampah global yang tidak terkelola dengan baik yang berkontribusi pada Triple Planetary Crisis seperti yang disampaikan Pak Kadis tadi”. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pun mencatat capaian sampah terkelola nasional pada tahun 2023 baru mencapai 61,62%, dimana masih terdapat 38,38% sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik.
Jumlah timbulan sampah semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, jika hal ini tidak diantisipasi dengan baik, maka akan timbul permasalahan lingkungan yang diakibatkan dari sampah yang tidak terkelola seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, permasalahan kesehatan, dan bahkan mengakibatkan permasalahan global meliputi peningkatkan Gas Rumah Kaca (GRK) yang sangat signifikan. Gas metana yang dihasilkan dari landfill yang tidak terkelola dengan baik mempunyai daya rusak atmosfer dua puluh delapan kali lebih besar dari karbon dioksida. Oleh karenanya, upaya untuk mengurangi timbulan sampah yang ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi wajib untuk dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah.
Gambar 4. Peninjauan bersama fasilitas operasional Bank Sampah Induk Kabupaten Tegal
Paradigma pengelolaan sampah yang menitikberatkan pengelolaan pada TPA perlu segera ditinggalkan dan beralih ke upaya pengelolaan sampah di hulu dan pengembangan industrialisasi pengelolaan sampah. Vinda berharap. “dukungan fasilitas operasional Bank Sampah Induk yang diresmikan hari ini, menjadikan pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal menjadi lebih baik lagi.”
Dalam
kesempatan tersebut, Direktur Pengurangan Sampah beserta Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal melakukan pemantauan fasilitas operasional Bank
Sampah Induk Kabupaten Tegal sekaligus TPS3R Jalingkos.