Penerbitan PermenLHK tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012, dimana disebutkan dalam:
a. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pada pasal 15 disebutkan bahwa Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam
b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pada pasal 12 – 15 yang mengatur kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh produsen, menindaklanjuti mandat tersehut maka diterbitkan PermenLHK tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang mengatur lebih teknis mengenai kewajiban pengurangan sampah oleh produsen.
c. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, sebagai bagian dari pemenuhan target pengurangan sampah nasional.
d. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, yang mana KLHK diberikan tugas untuk menyelesaikan PermenLHK No.P.75/2019 sebagai bagian dari Rencana Aksi Penanganan Sampah Laut.
Tidak, penyusunan peraturan ini sebenarnya sudah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012, namun mulai intensif dilaksanakan sejak tahun 2015. Bahkan, diskusi dan konsultasi dengan para produsen sudah mulai dilakukan sejak 2010. Dalam penyusunan peraturan ini Pemerintah tidak bekerja sendiri, selama proses penyusunan Pemerintah banyak diskusi dengan berbagai pihak termasuk diantara Produsen/Dunia Usaha, Kementerian/Lembaga dan Komunitas/Masyarakat, bahkan dalam rangka penyusunan peraturan ini Pemerintah telah melakukan serangkaian pilot project bersama salah satu produsen untuk mengukur kesiapan produsen untuk menjalan kewajiban pengurangan sampah.
Peraturan ini juga sudah melalui proses harmonisasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemenuhan persyaratan formal dalam penerbitan peraturan menteri.
Ya. Penyusunan baseline bertujuan mengidentifikasi potensi timbulan sampah per material dari setiap Produk, Wadah, dan/atau kemasan. Pemisahan jenis kemasan berdasarkan material penting untuk penghitungan baseline, karena membantu Produsen mengidentifikasi langkah-langkah pengurangan sampah yang akan diambil.
Produsen dapat melakukan prioritisasi, memulai dari produk dan kemasan produk yang lebih mudah, serta melakukan penyusunan dokumen secara bertahap.
(1). Publikasi penilaian kinerja tidak baik, melalui media cetak dan elektronik.
(2). Potensi sanksi administratif
Lihat PermenLHK No.P.75/2019, Bab IV, Pasal 22, Ayat 3.
Sektor manufaktur diwajibkan untuk memasukan seluruh jenis kemasan per produk yang digunakan baik kemasan primer, sekunder, maupun tersier. (Untuk lebih lengkap lihat 2.2)
Produsen perlu melakukan pelaporan timbulan kemasan per produk, namun produk dengan merek, jenis material kemasan, dan ukuran yang sama dapat dijadikan satu. Contoh: Roti A dengan kemasan PP sablon, berat 100 gram dengan rasa yang berbeda-beda dapat dijadikan 1 item dalam peta jalan pengurangan sampah
Produsen ritel memiliki kewajiban untuk melakukan pengurangan sampah terutama terutama pembatasan dan penghentian penyediaan kantong belanja plastik sekali pakai. Sementra itu, produsen ritel yang memiliki produk dengan brand sendiri, wajib melakukan pengurangan sampah sebagaimana produsen manufaktur.